![]() |
sumber :pinterest.id |
Oleh
Nyimas Salsabila Fitri
Kata
talaq dalam al-qur’an di tulis dengan berbagai model kata (sighat), kata الطلاق tertulis didalam Al-qur’an sebanyak 2 kali
yaitu pada surat Al-Baqarah (2) : 227 dan pada surat al-baqarah (2) : 229
danjuga terdapat beberapa bentuk kata (sighat) lainnya yang memiliki berbagai
makna. Seperti kata طَلَّقْتُم yang tertulis dalam alquran sebanyak 4 kali yaitu pada surat
Al- Baqarah(2) : 231 , Surat Al Baqarah (2) : 232, Surat Al-Baqarah (2): ayat
236 , dan Surat At-Talaq ayat 1. Lalu dalam kata طَلَّقْتُمُوْهُنَّ tertulis
di Alqur’an sebanyak 2 kali yaitu pada surat Al Baqarah (2): 231 dan surat
Al-Ahzab (23): 49 . Lalu dalam kata طَلَّقَكُنَّ tertulis dalam Al-Qur’an sebanyak 1 kali yaitu pada Qs.
At-Tahrim (66):5. Lalu dalam kata طَلَّقَهَا tertulis dalam Al-Qur’an sebanyak 2 kali yaitu pada Qs.
Al-Baqarah (2):230 dan Qs. Al-Baqarah (2):230. Lalu dalam kata فَطَلِّقُوْهُنَّ tertulis dalam
Al-Qur’an Qs. At-Thalaq (65):1. Dalam kata انْطَلَقَ tertulis dalam Al-Qur’an Qs. Shod (38):6. Lalu dalam kata فَانْطَلَقَاۗ tertulis dalam Al-Qur’an sebanyak 3 kali
yaitu pada surat Al-Kahfi (18):71 , surat Alkahfi (18) : 73 dan surat
Al-Kahfi(18) ayat 77. Lalu dalam kata انْطَلَقْتُمْ tertulis dalam Al-Qur’an sebanyak 1 kali yaitu pada surat
Al-Fath(48): 15. Lalu dalam kata فَانۡطَلَقُوۡا tertulis dalam Al-Qur’an sebanyak 1 kali yaitu pada surat
Al-Qolam (68):23. Lalu dalam kata يَنطَلِقُ tertulis dalam Al-Qur’an sebanyak 1 kali yaitu pada surat
Asy-Syuaro’(26):13. Lalu dalam kata اِنْطَلِقُوْٓا tertulis dalam Al-Qur’an sebanyak 2 kali yaitu pada surat
Al-Mursalat(77) : 29 dan 30. Lalu dalam kata الْمُطَلَّقٰتُ tertulis dalam Al-Qur’an sebanyak 2 kali yaitu pada surat Al-Baqarah(2):
228 dan 241.
·
Fokus
analisis
Fokus analisis ayat yang akan
diberikan penafsiran adalah:
QS Al-Baqarah(2) : 231:
وَاِذَا
طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ
يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ
يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ
ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا
تَعْلَمُوْنَ
Dan apabila kamu menceraikan
istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan
cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan
janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barangsiapa
melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah
kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada
kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu Kitab (Al-Qur’an)
dan Hikmah (Sunnah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada
Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Ada
beberapa kata kunci dalam fokus ayat di atas, yang berhubungan dengan tema yang
di diskusikan. Yaitu:
- Kata
طَلَّقْتُم yang tertulis dalam alquran sebanyak 4 kali yaitu pada
surat Al- Baqarah(2) : 231 , Surat Al Baqarah (2) : 232, Surat Al-Baqarah
(2): 236 , dan Surat At-Talaq ayat 1.
QS Al-Baqarah(2) : 231:
وَاِذَا
طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ
يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ
يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ
ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
Dan apabila kamu menceraikan
istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan
cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan
janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka.
Barangsiapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan
janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat
Allah kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu Kitab
(Al-Qur’an) dan Hikmah (Sunnah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan
bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu.
Jadi, indikator طَلَّقْتُم berdasarkan ayat diatas bisa menjawab
siapa yang dimaksud طَلَّقْتُم Dari sini kita
dapat memberikan penafsiran sebagai berikut : siapakah yang di maksud طَلَّقْتُم ? Talaqtum yang di maksud disini yaitu
menceriakan istri-istri kamu. Jadi dalam QS Al-Baqarah(2) : 231 dijelaskan
bahwasanya apabila kamu menceraikan istri-istri, lalu sampai idahnya),
maksudnya dekat pada berakhir idahnya (maka peganglah mereka), artinya rujuklah
kepada mereka (secara baik-baik) tanpa menimbulkan kesusahan bagi mereka (atau
lepaskanlah secara baik-baik pula), artinya biarkanlah mereka itu sampai habis
idah mereka. (Janganlah kamu tahan mereka itu) dengan rujuk (untuk menimbulkan
kesusahan) berfungsi sebagai maf`ul liajlih (sehingga menganiaya mereka) sampai
mereka terpaksa menebus diri, minta cerai dan menunggu lama. (Barang siapa
melakukan demikian, berarti ia menganiaya dirinya) dengan menghadapkannya pada
siksaan Allah
QS Al-Baqarah (2): 236
لَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ
تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ
وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى
الْمُحْسِنِيْنَ
Tidak ada dosa bagimu, jika kamu
menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu
tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut‘ah, bagi yang mampu
menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu
pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang
yang berbuat kebaikan.
Jadi, indikatorطَلَّقْتُم berdasarkan ayat diatas bisa menjawab
siapa yang dimaksudطَلَّقْتُم . Dari sini
kita dapat memberikan penafsiran sebagai berikut : siapakah yang di maksuطَلَّقْتُم ? Talaqtum disini memiliki arti yang
sama dengan ayat sebelumnya yang dimaksud disini yaitu menceraikan istri-istri
kamu. Jadi dalam QS Al-Baqarah (2): 236 ini dijelaskan bahwasanya tidak ada
dosa bagi seorang suami jika menceraikan seorang istri yang belum dia sentuhi
(campuri) atau yang belum ditentukan maharnya, dan hendaklah seorang suami
memberi mut’ah kepada istri dengan cara yang patut yaitu bagi mereka yang mampu
menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya.
2.
Kataالنِّسَاء yang tertulis dalam Al-Qur’ansebanyak
38 kali yaitu pada surah Al-Baqarah (2): 222,231,232,235,236, surat Al-imran
(3): 14 dan 42, surat An -Nisa (4):
1,3,4,7,11,19,22,24,32,34,43,75,98,127 disebutkan 2 kali,129 dan 176, surah
Al-Maidah (5): 6, surat Al-A’raf(7): 81, surat An-Nur (24): 31 dan 60, surat
An- Naml (27): 55, surat Al-Ahzab (33): 30,32 disebutkan dua kali,52 dan 59, surat
Al-Fath (48): 25, surat Al-Hujurat (49): 11 disebutkan dua kali, dan surat
At-Talaq (65): 1.
QS An-Nisa (4):3
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا
فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ
وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا
تَعُوْلُوْاۗ
Dan jika kamu khawatir tidak akan
mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu
menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau
empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah)
seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu
lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
Jadi, indikator النِّسَاءberdasarkan ayat diatas bisa menjawab siapa yang dimaksud النِّسَاءDari sini kita dapat memberikan penafsiran sebagai berikut :
siapakah yang di maksud النِّسَاء ?
Yang dimaksud Annisa disini yaitu perempuan yang kamu nikahi. Jadi dalam ayat
ini dijelaskan bahwasanya apabila seorang suami khawatir tidak mampu berlaku
adil terhadap hak-hak perempuan yatim atau istrinya sebagaimana dia telah
menikahinya, maka hendaklah menikahi perempuan lain yang dia senangi; dua,tiga
atau empat, tetapi jika khawatir tidak mampu berlaku adil maka hendaklah
menikahi seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang dimiliki.
وَاٰتُوا
النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ
نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Dan berikanlah maskawin (mahar)
kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.
Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu
dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang
hati.
Jadi, indikator النِّسَاءberdasarkan ayat diatas bisa menjawab siapa yang dimaksud النِّسَاءDari sini kita dapat memberikan penafsiran sebagai berikut :
siapakah yang di maksud النِّسَاء yang
dimaksud Annisa disini yaitu perempuan yang kamu nikahi. Jadi dalam ayat ini
dijelaskan tentang perintah atau anjuran untuk memberi maskawin atau mahar
kepada perempuan yang akan dinikahi sebagai pemberian yang penuh
kerelaan, kemudian apabila mereka (orang yang hendak dinikahi) memberikan
kepada kamu sebagian dari maskawin yang telah kamu kasih dengan senang hati
(tanpa paksaan), maka terimalah dan nikmatilah dengan senang hati.
3.
Kata فَبَلَغْنَ yang tertulis dalam Al Qur’an sebanyak
4 kali yaitu pada surat Al-Baqarah (2) ayat 231,232 dan 234, surat At-Talaq
(65) ayat 2.
QS At-Talaq (65):2
فَاِذَا بَلَغْنَ
اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ
وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ وَاَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ
ۗذٰلِكُمْ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ەۗ
وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ
Maka apabila mereka telah mendekati
akhir idahnya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau
lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang
adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.
Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan
hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan
jalan keluar baginya.
Jadi, indikator فَبَلَغْن ayat diatas bisa menjawab siapa yang
dimaksudفبلغن . Disini
kita dapat memberikan penafsiran sebagai berikut : siapakah yang di maksud فَبَلَغْنَ yang dimaksud فَبَلَغْنَ disini yaitu apabila telah mendekati
akhir iddah seorang istri. Jadi dalam ayat ini dijelaskan bahwasanya apabila
seorang istri mendekati masa akhir iddahnya maka ada dua pilihan bagi seorang
suami yaitu rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah
mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil, dan
hendaklah bersaksi karena Allah.
QS Al-Baqarah (2):234
وَالَّذِيْنَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ
اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ
بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Dan orang-orang yang mati di antara
kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu
empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka,
maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri
mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
Jadi, indikator فَبَلَغْن ayat diatas bisa menjawab siapa yang
dimaksudفبلغن . Disini
kita dapat memberikan penafsiran sebagai berikut : siapakah yang di maksud فَبَلَغْنَ ? Yang dimaksud فَبَلَغْنَ disini yaitu apabila telah mendekati
akhir iddah seorang istri. Jadi dalam ayat ini dijelaskan bahwasanya
orang-orang yang telah meninggal dunia serta meninggalkan istri, maka hendaklah
seorang istri menunggu sampai empat bulan sepuluh hari,kemudian apabila telah
sampai masa akhir iddahnya, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka
lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut.
4.
Kata أَجَلَهُنَّ tertulis dalam Al Qur’an sebanyak 5
kali yaitu pada surat Al-Baqarah (2) ayat 231,232, dan 234, surat At Talaq (65)
ayat 2, dan 4.
QS Al-Baqarah (2):234
وَالَّذِيْنَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ
اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ
بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Dan orang-orang yang mati di antara
kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu
empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka,
maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri
mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
Jadi, indikator اجلهن ayat diatas bisa menjawab siapa yang
dimaksudاجلهن . Disini
kita dapat memberikan penafsiran sebagai berikut : siapakah yang di maksud فاجلهن yang dimaksud اجلهن disini yaitu akhir Iddah seorang istri.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwasanya dalam QS Al-Baqarah (2):234
ini menjelaskan tentang apabila seorang suami yang telah meninggal dunia dan
meninggalkan istrinya maka hendaklah seorang istri menunggu hingga akhir
iddahnya yaitu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai akhir
iddahnya,maka tidak ada dosa bagi seorang istri mengenai apa yang akan mereka
lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut.
QS At-Talaq (65):2
فَاِذَا بَلَغْنَ
اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ
وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ وَاَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ
ۗذٰلِكُمْ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ەۗ
وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ
Maka apabila mereka telah mendekati
akhir idahnya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau
lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang
adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.
Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan
hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan
jalan keluar baginya,
Jadi, indikator اجلهن ayat diatas bisa menjawab siapa yang
dimaksudاجلهن . Disini
kita dapat memberikan penafsiran sebagai berikut : siapakah yang di maksud فاجلهن yang dimaksud اجلهن disini yaitu akhir Iddah seorang istri.
Seperti ayat sebelumnya telah dijelaskan bahwasanya dalam QS At-Talaq (65):2
ini menjelaskan bahwasanya apabila seorang istri telah mendekati akhir
iddahnya, maka ada dua pilihan bagi seorang suami yaitu rujuklah (kembali
kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil, dan hendaklah bersaksi karena
Allah.
5.
Kata تَعْضُلُوهُنَّ yang tertulis dalam Al-Qur’ansebanyak
2 kali yaitu pada surat Al-Baqarah (2): 232 dan Surah An-nisa (4): 19.
QS Al-Baqarah (2):232
وَاِذَا
طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ
يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ
يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ
ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا
تَعْلَمُوْنَ
Dan apabila kamu menceraikan
istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka
menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di
antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada
orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih
suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak
mengetahui.
Jadi, indikator تعضلو هن ayat diatas bisa menjawab siapa yang
dimaksudتعضلو هن disini kita
dapat memberikan penafsiran sebagai berikut : siapakah yang di maksud تعضلو هن yang dimaksudفتعضلو هن disini yaitu menghalangi istri atau
menyusahkan istri. Jadi dalam ayat ini menjelaskan bahwasanya apabila seorang
suami telah menceraikan istrinya, kemudian sampai pada akhir Iddah seorang
istri. Maka janganlah artinya seorang suami tidak memiliki hak untuk melarang
mantan istrinya untuk menikah lagi dengan calon suaminya, apabila telah
memiliki kecocokan antara satu sama lain dengan cara yang baik.
QS An-Nisa (4):19
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ
وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ
اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ
فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ
فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Wahai orang-orang beriman! Tidak
halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu
menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah
kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang
nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak
menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai
sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.
Jadi, indikator تعضلو هن ayat diatas bisa menjawab siapa yang
dimaksudتعضلو هن disini kita
dapat memberikan penafsiran sebagai berikut : siapakah yang di maksud تعضلو هن yang dimaksudفتعضلو هن disini yaitu menghalangi istri atau
menyusahkan istri. Dalam ayat ini menjelaskan bahwasanya tidak halal bagi
seorang lelaki mewarisi perempuan dengan cara paksa, dan larangan bagi seorang
lelaki menyusahkan seorang perempuan karena ingin mengambil kembali sebagian
dari apa yang telah diberikan kepadanya, kecuali dia melakukan sebuah perbuatan
yang keji nan nyata.
6.
Kata يَنكِحْنَ yang tertulis dalam Al-Qur’an sebanyak
1 kali yaitu pada surat Al-Baqarah (2) ayat 232.
QS Al-Baqarah (2):232
وَاِذَا
طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ
يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ
يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ
ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا
تَعْلَمُوْنَ
Dan apabila kamu menceraikan
istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka
menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di
antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada
orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih
suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak
mengetahui.
Jadi, indikator يحكحن ayat diatas bisa menjawab siapa yang
dimaksudينكحن disini kita
dapat memberikan penafsiran sebagai berikut : siapakah yang di maksud ينكحن yang dimaksudينكحن disini yaitu menikah lagi dengan calon
suaminya. Jadi dalam ayat ini menjelaskan bahwasanya apabila seorang suami
telah menceraikan istrinya, kemudian sampai pada akhir Iddah seorang istri.
Maka janganlah artinya seorang suami tidak memiliki hak untuk melarang mantan
istrinya untuk menikah lagi dengan calon suaminya, apabila telah memiliki
kecocokan antara satu sama lain dengan cara yang baik.
7.
Kata أَزْوَاجَهُنَّ yang tertulis dalam Al-Qur’an sebanyak
1 kali yaitu pada surah Al-Baqarah (2): 232.
QS Al-Baqarah (2):232
وَاِذَا
طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ
يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ
يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ
ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
Dan apabila kamu menceraikan
istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka
menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di
antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang
di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu
dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.
Jadi, indikator أَزْوَاجَهُنَّ ayat diatas bisa menjawab siapa yang
dimaksudأَزْوَاجَهُنَّ disini kita
dapat memberikan penafsiran sebagai berikut : siapakah yang di maksud ينكحن yang dimaksud أَزْوَاجَهُنَّ disini yaitu calon suaminya.
Jadi dalam ayat ini menjelaskan bahwasanya apabila seorang suami telah
menceraikan istrinya, kemudian sampai pada akhir Iddah seorang istri. Maka
janganlah artinya seorang suami tidak memiliki hak untuk melarang mantan
istrinya untuk menikah lagi dengan calon suaminya, apabila telah memiliki
kecocokan antara satu sama lain dengan cara yang baik.
8.
Kata
تَرَاضَوْا yang tertulis dalam Al-Qur’an sebanyak
1 kali yaitu pada surah Al-Baqarah (2): 232.
QS Al-Baqarah (2):232
وَاِذَا
طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ
يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ
يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ
ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا
تَعْلَمُوْنَ
Dan apabila kamu menceraikan
istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka
menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di
antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada
orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih
suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak
mengetahui.
Jadi, indikator تَرَاضَوْا ayat diatas bisa menjawab siapa yang
dimaksud تَرَاضَوْا disini
kita dapat memberikan penafsiran sebagai berikut : siapakah yang di maksud
تَرَاضَوْا yang dimaksud تَرَاضَوْا disini yaitu terjadi kecocokan. Jadi
dalam ayat ini menjelaskan bahwasanya apabila seorang suami telah menceraikan
istrinya, kemudian sampai pada akhir Iddah seorang istri. Maka janganlah
artinya seorang suami tidak memiliki hak untuk melarang mantan istrinya untuk
menikah lagi dengan calon suaminya, apabila telah memiliki kecocokan antara
satu sama lain dengan cara yang baik.
9.
Kata
بِالْمَعْرُوفِ yang tertulis dalam Al-Qur’ansebanyak
15 kali yaitu pada surah An-nisa (4): 19,25 dan 114, surah Al-A’raf (7): 157,
surah At-taubah (9): 67,71, dan 112, surah Al-haj (22): 41, surah surah
Al-Luqman (31): 17, surah Muhammad (47): 21, surah Al-Mumtahanah (60): 12,
surah At-Talaq (65): 2 disebutkan dua kali, 6.
QS An-Nisa (4):19
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ
وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ
اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ
فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ
فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Wahai orang-orang beriman! Tidak
halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu
menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah
kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang
nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak
menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai
sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.
Jadi, indikator بِالْمَعْرُوفِayat diatas bisa menjawab siapa yang dimaksud بِالْمَعْرُوفِ disini kita dapat memberikan penafsiran
sebagai berikut : siapakah yang di maksud بِالْمَعْرُوفِ yang dimaksud بِالْمَعْرُوفِ disini yaitu perbuatan atau kebiasaan
yang baik (patut). Dalam ayat ini menjelaskan bahwasanya tidak halal bagi
seorang lelaki mewarisi perempuan dengan cara paksa, dan larangan bagi seorang
lelaki menyusahkan seorang perempuan karena ingin mengambil kembali sebagian
dari apa yang telah diberikan kepadanya, kecuali dia melakukan sebuah perbuatan
yang keji nan nyata.
QS At-Taubah (9):67
اَلْمُنٰفِقُوْنَ
وَالْمُنٰفِقٰتُ بَعْضُهُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمُنْكَرِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوْفِ وَيَقْبِضُوْنَ اَيْدِيَهُمْۗ نَسُوا اللّٰهَ
فَنَسِيَهُمْ ۗ اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ
Orang-orang munafik laki-laki dan
perempuan, satu dengan yang lain adalah (sama), mereka menyuruh (berbuat) yang
mungkar dan mencegah (perbuatan) yang makruf dan mereka menggenggamkan
tangannya (kikir). Mereka telah melupakan kepada Allah, maka Allah melupakan
mereka (pula). Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik.
Jadi, indikatorالْمَعْرُوْفِ ayat diatas bisa menjawab siapa yang
dimaksud الْمَعْرُوْفِ .
Disini kita dapat memberikan penafsiran sebagai berikut : siapakah yang
di maksud الْمَعْرُوْفِ ? yang
dimaksud الْمَعْرُوْفِ dalam
ayat ini ialah perbuatan atau kebiasaan yang baik. Jadi di dalam ayat ini
menjelaskan bahwasanya orang-orang yang munafik antara laki-laki dan perempuan
satu dengan yang lainnya itu sama, mereka menyuruh berbuat yang keji dan
mencegah perbuatan yang baik, dan mereka telah melupakan Allah, maka Allah melupakan
mereka juga. Karena sesungguhnya orang-orang munafik ialah orang-orang yang
fasik.
·
Analisis
Munasabah
Al-Baqarah (2): 230
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ
زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ
يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ
حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Al-Baqarah (2):231
وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ
فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ وَلَا
تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوْا ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ
نَفْسَهٗ ۗ وَلَا تَتَّخِذُوْٓا اٰيٰتِ اللّٰهِ هُزُوًا وَّاذْكُرُوْا نِعْمَتَ
اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتٰبِ وَالْحِكْمَةِ
يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ
عَلِيْمٌ
Al-Baqarah (2):232
وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا
تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ
بِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ
وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ
وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
Dari
tiga ayat diatas dapat dianalisis bahwa masih terdapat التناسب atau korelasi antara ketiga ayat tersebut
jika ditinjau lebih lanjut ayat 231 masih dalam satu pembahasan yang sama
dengan ayat sebelumnya dan sesudahnya yaitu mengenai masa iddah
istri/perempuan.
Pada
surat Al- Baqarah ayat 230 menjelaskan mengenai suami yang memilih untuk
menceraikan istrinya setelah talaq kedua, yakni pada talak ketiga yang tidak
lagi memberinya kesempatan untuk rujuk, maka perempuan itu tidak halal lagi
baginya sebelum dia menikah dan melakukan hubungan suami-istri dengan suami
yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada
dosa dan halangan bagi keduanya, yakni suami pertama dan mantan istrinya, untuk
menikah kembali dengan akad yang baru, setelah ia selesai menjalani masa
idahnya dari suami kedua.
Pada
surat Al- Baqarah ayat 231 menjelaskan Mengenai batas akhir iddah dan rujuk.
Yaitu apabila telah mendekati akhir iddahnya, maka boleh jadi sang suami
merujuk istrinya dengan niat untuk mengadakan perdamaian “ishlah” dan bergaul
dengan cara yang makruf. Inilah yang dimaksud dengan al-imsak bil-ma’ruf
menahan dengan cara yang makruf. Atau, membiarkan iddahnya habis sehingga
status istri menjadi tertalak ba’in. ini yang dimaksud dengan tasrih bi-ihsan
melepaskan dengan cara yang baik. Tidak menyakitinya dan tidak meminta tebusan
dari istri, serta tidak menghalanginya untuk kawin dengan lelaki lain yang
disukainya.
“janganlah
kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena yang demikian kamu
menganiaya mereka.”
Menurutnya
redaksi yang digunakan ayat ini balaghna ajalahunna, yang secara harfiyah
berarti telah sampai masa akhir waktunya (iddahnya), yang dimaksud adalah
mendekati batas akhir iddahnya. Karena jika telah sampai pada waktu selesai
iddahnya, suami tidak lagi memiliki hak untuk memaksa istrinya rujuk. Oleh
karena itu, Allah memilih redaksi demikian dalam hal perceraian ini untuk
memberi kesempatan kepada suami untuk memikirkan lagi agar beri‟tikad melakukan
perbaikan dengan cara rujuk.
Pada
surat Al- Baqarah ayat 232 ini berbeda dengan ayat sebelumnya, walau redaksinya
sama. Ayat ini sebagai aturan yang membahas tentang wanita-wanita yang ditalak
dan telah habis masa iddahnya. Sedang ayat yang lalu berbicara menyangkut
wanita yang ditalak namun belum sampai batas akhir iddahnya. Ini karena adanya
larangan adhl, yakni larangan menghalangi wanita yang telah dicerai untuk
kawain lagi. Karena, jika masa iddahnya belum habis, tentu larangan tersebut
tidak diperlukan suaminya berhak merujuki istrinya.
Kata
adhl yang di atas diterjemahkan dengan menghalangi pada awalnya berarti
menahan. Ini mengandung kesan bahwa memberi saran agar jangan menikah tanpa
memaksakan kehendak tidaklah terlarang. Tapi yang terlarang adalah mempersempi
dan menghalangi dengan cara-cara yang menyulitkan. Ayat di atas memberi isyarat
bahwa kerelaan para wanita yang telah dicerai itu adalah hak mutlak dan bahwa
orang lain tidak memiliki hak sedikitpun. Ini berbeda dengan gadis. Kerelaan
mutlak itu diperkuat lagi dengan penegasan lanjutan ayat tersebut, apabila
telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan kerelaan yang bersifat ma’ruf.
Itulah
yang dinasehatkan kepada orang – orang yang beriman di antara kamu kepada Allah
dan hari kemudian. Kata dzalika/itulah, yang digunakan di sini adalah kata
tunjuk tunggal yang ditujukan kepada suami atau pria, orang per orang, yang
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Sedangkan yang ditunjuk oleh kata itu
adalah pembelaan kepada wanita, larangan menghalanginya kawin dengan orang
lain.
0 komentar:
Posting Komentar