Oleh Ahmad Maulana S
Rumah tangga adalah pembahasan pokok yang
terdapat dalam kitab Udulujjain. Pola pemikiran terkait rumah tangga yang
dijabarkan oleh Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitab tersebut diulas dan
dijelaskan secara singkat serta jelas dengan disertai contoh-contoh praktis.
Dalam kitab Uqudulujjain ini mengandung manfaat yang besar sebagai bekal
dan pedoman dalam mengarungi bahtera rumah tangga dalam mewujudkan rumah tangga
yang sakinah mawaddah dan rahmah. Syaikh Nawawi Al-Bantani merumuskan empat
pasal tentang rumah tangga, diantaranya, pasal tentang hak istri pada suami,
pasal tentang hak suami pada istri, pasal tentang haramnya seorang istri sholat
di luar rumah, dan pasal tentang keharaman seorang laki-laki melihat wanita
lain yang bukan muhrim, begitupun sebaliknya.
Pasal pertama dan kedua menjelaskan tentang
hak-hak istri kepada suami dan hak-hak suami kepada istri yang harus dipenuhi.
Seorang istri hendaknya selalu merasa malu terhadap suami. Artinya, selalu
tawadlu’ kepada perintah suami dan tidak berani menentang suami, wajib taat
kepada suami sepanjang tidak mengarah kepada perbuatan maksiat. Begitupun
suami, banyak hal yang harus dipenuhi terhadap istri seperti, menggauli istri
dengan baik dan layak, penuh kasih sayang, memberikan nafkah lahiriyah dan
batiniyah, membayar mas kawin, dan masih banyak lagi. Pada pasal pertama kitab
uqudulujjain makna dan nilai konseling keluarga yang terkandung adalah saling
mengetahui hak-haknya. Dengan demikian akan terjalin keluarga yang harmonis
serta meminimalisir terjadinya konflik dalam keluarga.
Pasal ketiga menerangkan tentang keutamaan
sholat di rumah bagi seorang istri dari pada sholat di luar rumah. Dalam pasal
ini, adanya larangan bagi seorang istri sholat di luar rumah adalah
dikhawatirkan menimbulkan fitnah dan supaya terjaga dari gangguan laki-laki
lain yang ukan mahromnya. Nilai konseling yang terkandung adalah rasa saling
pengertian karena semakin terjaganya rasa saling pengertian maka semakin besar
rasa cinta dan kasih sayang yang terwujud dalam rumah tangga. Sehingga,
keharmonisan dalam rumah tangga semakin terjaga.
Pasal keempat menerangkan tentang keharaman
seorang laki-laki melihat wanita lain yang bukan muhrim, begitu juga
sebaliknya, wanita diharamkan melihat laki-laki lain yang bukan muhrimnya.
Tidak hanya keharaman dalam memandandang yang bukan muhrim, termasuk juga haram
menyentuh lawan jenis yang bukan muhrimnya. Keharaman tersebut yang dapat
dijadikan nilai dari konseling. Bagi seseorang yang sudah terikat dalam
hubungan pernikahan, jelas melihat lawan jenis yang bukan muhrimnya sudah pasti
haram. Hal ini dikarenakan khawatir timbul hawa nafsu kepada orang lain yang
bukan muhrim, sehingga bisa menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Jika dalam hubungan rumah tangga memperhatikan hal tersebut maka tidak akan
hadir orang ketiga yang mengancam kekokohan rumah tangga.
0 komentar:
Posting Komentar