Oleh Alvian Izzul Fikri
Baru-baru ini masyarakat Indonesia digegerkan dengan adanya
pengakuan oleh MN seorang yang mengaku sebagai korban dari salah satu platform
digital (Binomo) yang katanya adalah salah satu platform digital untuk melakukan
trading. Pengakuan yang dia lakukan di berbagai platform media digital,
baik di Youtube, Stasiun Televisi itu sontak membuat media heboh, terhitung
perhari ini ternyata sudah ada lebih dari 5000 orang yang mengaku jadi korban
atas kejadian ini.
Mereka menjelaskan bagaimana awal mereka mulai tertarik akan penawaran
serta promosi dari platform ini.“Jutaan orang tidak menyadari bahwa mereka bisa
menghasilkan US$ 1.000 dalam sehari tanpa meninggalkan rumah” merupakan salah
satu kalimat promosi dari seorang affiliator untuk mempromosikan platform
mereka. Banyak mereka yang tertarik akan hal ini karena bayak faktor, salah
satunya adalah pandemi, dimana bayak sektor ekonomi yang terganggu, momen
seperti ini telah dimanfaatkan dengan baik oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab untuk mengeruk harta mereka dengan berbagai modus.
Sebagai informasi, sebelum kita lanjutkan pembahasanya kita akan mencoba
mengulik salah satu platform yang menggunakan system binary option yaitu
Binomo. Binomo merupakan platform yang menyediakan layanan bagi para pengguna
untuk melakukan binary option yang belakangan diketahui bukan merupakan trading
apalagi investasi melaika judi.
Binary option adalah produk keuangan dimana pihak-pihak yang
terlibat transaksi diberi opsi atau pilihan (menebak). Pilihannya hanya dua,
pengguna binary option bisa menerima pembayaran atau kehilangan seluruh
investasi mereka.
Berbeda dengan Trading yang merupakan konsep ekonomi dasar yang
melibatkan pembelian dan penjualan barang dan jasa. Artinya, kompensasi
tersebut akan dibayarkan oleh pembeli kepada penjual atau pertukaran barang
atau jasa antar pihak. Dengan begitu, trading dapat disimpulkan sebagai
pertukarang barang dengan uang. Di pasar keuangan sendiri, trading mengacu pada
pembelian dan penjualan sekuritas.
Binomo sendiri sudah mejadi sorotan sejak awal kemunculannya, Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memasukkan Binomo dalam
daftar investasi bodong karena tidak terdaftar dan berizin dari regulator tanah
air. Situsnya sering diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
tetapi tetap lahir yang baru.
Yang menjadi perhatian adalah ketika nantinya, contoh para korban
melaporkan kerugian yang ia peroleh dari platform ini, maka mereka tidak akan
bisa meminta ganti rugi, karena platform itu sendiri tidak terdaftar dan
berizin. Ditambah lagi pada saat calon pengguna mendataftarkan diri mereka
sebagai member, pihak platform sudah memberikan surat persetujuan sebelum
mereka mendaftar yang berisikan mengenai informasi cara main serta konsekuensi
yang akan merak dapatkan.
Sekarang ini banyak dari
kalangan aparatur pemerintah maupun dari masyarakat sendiri yang memita pihak
platform untuk bertanggungjawab serta agar segera diadili karena telah banyak
merugikan masyarakat Indonesia.
Dari kejadian ini yang harus menjadi perhatian kita adalah bagaimana kita tidak hanya menghadapi krisis ekonomi dan kesehatan ketika pandemi ini terjadi melainkan juga kita sedang menghadapi krisis yang paling besar yaitu krisis moral. Dari kejiaan ini kita pastinya berharap kedepannya kita bisa semakin bijak dalam menghadapi masalah yang kita hadapi dan banyak orang sadar bahwa tidak ada sesuatu yang bisa kita dapatkan dengan instan kecuali dia akan hilang dengan instan.
0 komentar:
Posting Komentar