Oleh:
Ahmad Maulana S
Buat para fans fanatik bang Ipul, tak sadarkah kalian?
bahwa yang kalian idolakan pernah dipidana karena melakukan pelecehan seksual
dan pencabulan terhadap remaja laki-laki yang ia sebut sebagai “rekannya” dan
kasus tersebut sudah terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan. Tak
hanya itu, bang Ipul juga terjerat kasus penyuapan yang dilakukannya kepada
panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk pengurusan kasus asusila.
Akhirnya oleh majelis hakim, bang Ipul dijatuhi vonis 8 tahun dikurangi remisi
30 bulan.
Bang Ipul resmi bebas dari kurungan pada hari kamis, 2
September 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Melihat tayangan tentang bebasnya bang
Ipul di berbagai media sosial yang disambut bak pahlawan sepulang dari medan
perang, seolah mengharumkan nama bangsa dan negara. Bucket yang ia pegang serta
kalung bunga yang ia kenakan tepatkan perspektif media dalam mengemas liputan,
hingga nampak seperti pahlawan, bahkan korban? Menarik untuk dibahas tentang
glorifikasi kebebasan bang Ipul.
Teruntuk para fans fanatik bang Ipul, memang benar kalau
“tidak ada orang baik yang tak punya masa lalu dan tidak ada orang jahat yang
tak punya masa depan”, tapi kalian
terlalu berebihan dalam menyambut kedatangan idolamu. Bebas dari penjara
seharusnya menjadi momen intropeksi diri dari kesalahan yang pernah dilakukan,
memohon ampun atas kesalahan, bukan malah disambut dengan kemewahan. Ditambah
lagi beberapa media penyiaran yang berlomba-lomba menghadirkan bang Ipul untuk
mengisi acaranya. “Bukannya diedukasi malah difasilitasi untuk manggung?”
memang trend media penyiaran indonesia saat ini adalah mengundang bintang tamu
yang lagi viral karena hal bodoh. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan
menormalisasi pelecehan seksual.
Menyaksikan kondisi ini, saya sangat prihatin dengan
keadaan mental si korban, setiap kali melihat televisi ataupun media sosial
selalu dicekoki muka bang Ipul. Untungnya warganet peka akan hal ini, mereka
bereaksi keras mengecam ironi penyikapan kasus pelecehan seksual di tengah
masyarakat. Bahkan di antara mereka ada yang mengajukan petisi agar bang Ipul
di banned dari berbagai acara televisi, YouTube, serta di dunia entertainment.
Hal ini dilakukan untuk mengamankan kondisi mental korban pelecehan seksual
serta menghindari rasa trauma korban terhadap kejadian yang telah menimpanya.
Harus ada empati yang lebih dalam kasus penangangan
pelecehan seksual seperti ini. Penanganan kasus belum fokus pada kebutuhan
korban dan rehabilitasi pelaku. Dengan adanya opsi kurungan, permasalahan
kekerasan seksual dianggap selesai. Padahal, yang lebih penting adalah
pemulihan atas dampak psikologis yang dialami korban. Untuk itu, sangat
diperlukan jaminan perlindungan atas hak penanganan serta pemulihan bagi korban
kekerasan seksual di Indonesia. Melalui RUU PKS, diharapkan kasus kekerasan
seksual memperoleh penanganan yang tepat agar terakomodasinya kebutuhan korban
serta terciptanya akses keadilan yang nyata bagi mereka. Semoga pemerintah
Indonesia melalui DPR segera mengesahkan RUU PKS agar korban kekerasan seksual
memiliki kepastian hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku. Say
No To Sexual Harassment!
0 komentar:
Posting Komentar