Oleh: Astri Liyana
Latar Belakang
Keluarga adalah
unit terkecil yang terdiri atas kepala keluarga, dan beberapa orang yang
terkumpul dan tinggal di suatu tempat dibawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Dalam hubungan sebuah keluarga terdapat hak dan kewajiban setiap individu
tetapi kesetaraan gender dalam keluarga harus terjaga. Kesetaraan disini
maksudnya adalah tidak ada perbedaan pembagian tugas dalam memenuhi finansial
keluarga.
Menurut
analisis gender, tujuan perkawinan akan terwujud apabila dalam keluarga
dibangun atas dasar berksetaran dan berkeadilan gender. Kesetaraan dan keadilan
gender. Kesetaraan dan keadilan dalam keluarga adalah kondisi dinamis, dimana
suami istri dan anggota keluarga lainnya, memiliki hak yang sama,kewajiban,
peranan dan kesempatan yang didasari oleh saling menghormati, menghargai,
saling membantu dlam kehidupan keluarga(Mufida,2014,h.49).
Dengan
demikian, untuk mengetahui apakah laki-laki dan perempuan dalam keluarga telah
setara dan berkeadilan, dapat dilihat pada hal berikut (Mufida, 2014,h.49-50):
a.
Seberapa besar partisipasi aktif laki-laki dan perempuan baik dalam
perumusan dan pengembilan keputusan ataupun perencanaan dalam pelaksanaan segala
kegiatan keluarga baik domestik maupun publik.
b.
Seberapa besar akses dan kontrol serta penguasaan perempuan dalam berbagai
sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang menjadi substansi keluarga.
c.
Seberapa besar manfaat ang didapatkan perempuan adri hasil pelaksanaan
berbagai kegiatan, baik sebagai pelaku maupun sebagai pemanfaat dan penikmat
hasil dari aktivitas dalam keluarga.
Oleh sebab itu, observasi ini penting
dilakukan karena untuk mengamati dan mencari tahu apakah terjadi ketidakadilan
gender atau bagaimana kesetaraan gender dalam pemenuhan finansial keluarga para pedagang di Ledok Ombo. Hal tersebut
dikarenakan para pedagang di Ledok Ombo di dominasi oleh perempuan.
Topik dan
Kajian Teori
Kesetaraan
gender dalam relasi suami istri pedagang di Ledok Ombo. Menurut Scanzoni (1981)
sebagaimana dikutip oleh Evelin Suleeman dalam buku karangan Mufida (2014, h.
159) bahwa bentuk hubungan pasangan suami istri berdasarkan pola perkawinan ada
4 macam, yaitu owner property, head complement, senior junior partner, dan
equal partner.
Pola perkawinan owner property, istri
adalah milik suami sebagaimana kepunyaan orang pada umumnya. Dalam pola relasi
ini, seorang suami mempunyai kewenangan mutlak atas istri termasuk kontrol sosial maupun seksualnya.
Adapun tugas seorang suami ialah bekerja, sedangkan tugas istri yaitu mengurus
suami dan anak-anak-anak, serta tugas-tugas kerumahtanggaan lainnya.
Pola perkawinan
Head complement, kedudukan seorang istri sebagai pelengkap dari suami.
Suami istri saling berbagi tugas dalam batas-batas tertentu, suami bertugas
memberikan kasih sayang, nafkah lahir batin, dukungan emosi, pengertian, sedangkan istri bertugas menyiapkan makanan,
pakaian dan perlengkapan rumah tangga yang diperlukan keluarga. Seorang istri
juga berperan sebagai pendamping suami yang memberikan support kegiatan suami
untuk kemajuan karirnya. Dalam pola relasi ini, posisi istri sebagai atribut
sosial suami dan mencerminkan martabat suami dalam berperilaku maupun
penampilan fisik.
Pola perkawinan
Senior Junior Partner. Kedudukan seorang istri sebagai pelengkap dari
suami dan juga seperti teman. Seorang istri yang bekerja dianggap sebagai
pencari nafkah tambahan disamping suami sebagai pencari nafkah utama. Istri
juga memiliki kewenangan dalam mengatur penghasilannya dan pengambilan
keputusan namun suami tetap mempunyai kewenangan yang lebih besar dari istri.
Pola perkawinan
Equal Partner. Dalam pola perkawinan ini, seorang suami dan istri
mengedepankan kesetaraan hak dan kewajiban berdasarkan kemampuan dan
kesempatan.
Metode
Penelitian
Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif,
dengan pendekatan studi kasus. Metode penelitian ini dijelaskan berdasarkan
deskripsi dari narasumber yang bersangkutan. Dilakukan dengan wawancara dan
pengamatan langsung pada pedagang-pedagang yang ada di Ledok Ombo, dengan data
primer yaitu hasil wawancara dengan para pedagang di Ledok Ombo.
Hasil Analisis
Hasil
pengamatan dan wawancara dari beberapa sumber adalah relasi suami istri para
pedagang di Ledok Ombo lebih sesuai dengan pola perkawinan yang keempat, yaitu Equal
Partner. Bahwa dalam pola perkawinan ini, seorang suami dan istri mengedepankan
kesetaraan hak dan kewajiban berdasarkan kemampuan dan kesempatan. Dengan kata
lain, kedudukan suami dan istri itu setara. Seorang istri tidak hanya sebagai
ibu rumah tangga yang hanya megurusi urusan kerumahtanggaan. Istri juga
memiliki peran penting dalam finansial keluarga. Suami dan istri saling bekerja
sama untuk memenuhi kebutuhan finansial keluarga.
Kesimpulan
Hasil
penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat kesenjangan dalam
hubungan suami istri dalam pemenuhan kebutuhan finansial keluarga. Para
pedagang di Ledok Ombo bekerja sama dan membagi tugas dalam pengelolaan urusan
rumah tangga dan pemenuhan ekonomi keluarga.
Sumber
Mufida.(2014).
Psikologi Keluarga Islam. Malang: UIN Maliki Press.
Pondok Pesantren Darun Nun Malang
0 komentar:
Posting Komentar