Oleh: Moh. Rizal Haqqul Y
Pancasila
merupakan ideologi dasar, yakni menjadi dasar pertibangan segala bentuk
ketetapan atau hukum NegaraKesatuan Republik Indonesia sekaligus
menjadi ruh dalam kehidupan berbangsa bernegara di Negara ini. Teks Pancasila
termaktub dalam alenia ke-empat
pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 dan
secara resmi ditetapkan oleh sidang PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh para tokoh- tokoh besar pejuang bangsa.
Pancasila
adalah kepribadian bangsa, alasan
yang mendasarinya karena
Pancasila merupakan hasil atau cerminan
sesungguhnya jati diri bangsa Indonesia yang
telah melekat sejak dulu dalam
setiap pribadi warganya. Oleh karena itu Pancasila diharapkan menjadi ruh dalam
membentuk karakter dan sikap setiap peribdi warganya agar sesuai dengan
cita-cita bangsa.
Penerapan Pancasila sebagai ideologi negara sudah sejak awal kepemimpinan
presiden Soekaro atau pada masa Orde Lama. Pada orde baru penerapan pancasila
dalam sistem kenegaraan menemui banyak
tantangan, mulai dari pemberontakan PKI, terpengaruh faham liberalism
hingga sampai ditetapkannya pemerintahan terpimpin dimana kekuasaan tertinggi
tidak lagi ditangan rakyat. Selanjutnya, di masa Orde Baru mempunyai visi utama
untuk melaksanakan pancasila dan UUD 45 secara nyata bagi kehidupan bernegara.
Namun, lambat laun masyarakat mulai kehilangan kepercayaan atas apa yang dijanjikan, karena pemerintah Orde Baru
dinilai tidak menjalanjakan pemerintahan yang seharusnya sesuai pancasila. Pada
masa revormasi permasalahan
terhadap tegaknya ideologi pancasila
tidak lagi berupa upaya penggantian dengan ideologi lain, melainkan berhubungan
dengan permasalahan yang timbul akibat kemajuan zaman seperti pengaruh budaya asing, kebebasan berekspresi,
HAM dsb.
Lalu
mengapa setelah masa revormasi terjadi, seolah- olah nilai kepancasilaan dalam
pribadi setiap warga negara sedikit demi sedikit mulai luntur.? Dengan semakin
majunya pola pikir serta taraf kehidupan
manusia dihampir segala aspek kehidupan, berindikasi kepada sikap setiap individu yang semakin bebas pula dalam menjalani
kehidupannya dengan atau tidak memperhatiakan kepentingan dan kewajibannya
sebagai warga negara. Meuju generasi sekarang yang disebut sebagai generasi milenial dengan
segala kemajuan pada zamannya, seolah-
olah sudah menjadi tuntutan terhadap
penguasaan teknologi dan media komunikasi, tetapi secara tidak langsung pada sebagian
orang tuntutan utama sebagai warga
negara seperti terkesampingkan.
Sebut
saja dalam hal sederhana seperti
menghapal teks pancasila dan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mungkin seperti
terlihat sederhana, tetapi banyak juga orang yang telah lupa atau bahkan tidak
pernah menghapalnya. Bagaimana mau menjalankan, teks saja tidah hapal!.
Sebenarnya
pemerintah sudah melakukan langkah untuk mengantisipasi hal seperti itu, atau
dengan tujuan menanakman nilai kepancasilaan kedalam diri setiap warganya. Banyak program
yang telah dilaksanakan, seperti
sosialisasi 4 Pilar MPR (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika),
Program Bela Negara, dsb..Dalam sektor
pendidikan sudah terbukti dengan diwajibkannya Pendidikan Kewarganegaraan sampai tngkat SLTA serta
Kewarganegaraan dan Pancasila untuk
tingkat perguruan tinggi.
Hingga
pada akhirnya pengamalan dan penjiwaan
terhadap pancasila kembali lagi kepada kesadaran setiap warga negaranya, baik rakyat biasa
maupun pemangku kebijakan pemerintahan. Walaupun banyak yang sudah mengamalkan
nila- nilai pancasila, tetapi disisi lain banyak juga yang masih acuh tak acuh terhadapnya,
maka akan sulit juga untuk menerapkan nilai- nilai dari pacasila. Diperlukan
kerjasama antara pemerintah disetiap tingkatannya dengan masyarakat hingga tingkat keluarga.
Karena sikap anak terhadap pancasila
tidak hanya dibentuk di sekolah saja, melaikan
disetiap lingkungan tempat ia bersosialisi dan bermasyarakat.
‘
0 komentar:
Posting Komentar