PONDOK PESANTREN DARUN NUN
TAHUN AJARAN 2018/2019
MENIMBANG :
Bahwa demi kelancaran proses kegiatan belajar mengajar beserta pengembangan mutu pendidikan Pondok Pesantren Darun Nun Malang dipandang perlu melaksanankan kegiatan penerimaan santri baru
Bahwa nama-nama yang tercantum pada Surat Keputusan ini dipandang memiliki kualifikasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penjaminan mutu Pondok Pesantren Darun Nun Malang
MENGINGAT :
Peraturan Kementrian Agama tentang Aturan Penyelenggaraan Kegiatan Kepesantrenan
MEMPERHATIKAN :
Keputusan musyawarah panitia penerimaan santri baru pada tanggal 4-8 Mei 2018
Dengan ini
Dengan ini
MEMUTUSKAN :
FATIMATUZ ZAHRO
FITRIA NI’MATUSSHOLIHAH
INAYATUL MAGHFIROH
IRA SAFIRA HAERULLAH
KAMILA MARYAM KOTTA
MUTIARA RIZQY AMALIA
NING SUMIYATI
NURMIATI HABIB
NURZANNAH R. GOBEL
QIQI ARI FUZAKI
THIBBIATUL MIRZA AMALYA
EVIN ISNAINI
CICI ABIDAH
SAVINATUN NAJAH
EVIN ISNAINI
CICI ABIDAH
SAVINATUN NAJAH
Bahwasanya nama-nama tersebut dinyatakan DITERIMA secara resmi sebagai bagian dari santri Pondok Pesantren Darun Nun.
Adapun hal-hal terkait yang harus diperhatikan antara lain:
1. Memiliki komitmen dan kesungguhan untuk senantiasa patuh terhadap aturan yang diberlakukan
di Pondok Pesantren Darun Nun;
2. Menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman beserta kekhas-an yang ada dalam Pondok Pesantren
(Berbahasa dan Berkarya);
3. Memiliki kesiapan dan kesediaan untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat selama
berada dalam naungan Pondok Pesantren Darun Nun;
4. Senantiasa menjaga nama baik lembaga dimanapun berada.
Ditetapkan di : Malang
Tanggal : 8 Mei 2018
Mengetahui,
Pengasuh Panitia
ttd. ttd.
Dr. H. Halimi Zuhdy, M.Pd, M.A Indah Nurnanningsih
0 komentar:
Posting Komentar