Luas daratan di Indonesia sangatlah luas sekali, sehingga banyak penduduknya yang mempunnyai hewan ternak khususnya sapi, dan kambing. sebagai contoh dalam desa saya saja hampir 45% warga mempunyai sapi ternak. saya yakin pada tempat lain kurang lebih juga sama.
Sangat jarang sekali yang mempunyai hewan ternak satu pasang (jantang-betina), kebanyakan hanya memiliki salah satunya. jadi jika ingin mengembangbiakkan harus meminta bantuan penggembaka lainya.
Praktek Jual beli sperma didaerah pedesaan sudah sangat familiar, tapi sangat jarang orang yang mengetahui hukum jual beli sperma tersebut. hukum jual beli sperma hewan ternak adalah haram, berdasarkan hadist :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ نَهَى النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ عَسْبِ الْفَحْل
Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sperma pejantan." (HR. Bukhari, no. 2284)makna "melarang sperma pejantan" memliki makna ganda :
- jual beli sperma pejantan
- sewa menyewa pejantan
Ibnul Qayyim mengatakan, "Yang benar, sewa pejantan adalah haram secara mutlak, baik dengan status 'jual beli sperma' ataupun 'sewa pejantan'. Haram bagi pemilik pejantan untuk mengambil hasil dari menyewakan pejantan. Akan tetapi, tidak haram bagi pemilik binatang betina untuk menyerahkan uang kepada pemilik hewan jantan, bila membayar sejumlah uang dalam hal ini adalah pilihan satu-satunya, karena dia menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan hal mubah yang dia perlukan." (Zadul Ma'ad, juz 5, hlm. 704, Muassasah Ar-Risalah, cetakan keempat, 1425 H)
Alasan kenapa hal tersebut haram ialah pada objek transaksi (Sperma Pejantan), Syarat sah jual adalah :
- Objek jual beli dapat diserahterimakan, sperma pejantang berada di dalam tubuh pejantang sehingga sperma tersebut tidak dapat diserahterimakan
- sedang objek pada jual beli sperma tidak diketahui jumlah, pejantang yang mengawini betina bisa jadi tidak mengeluarkan sperma atau hanya sedikit sekali, sehingga sperma tidak di ketahui jumlahnya.
By : M Khusni Mubarok
Reverensi :
- http://pengusahamuslim.com/jual-beli-sperma-pejantan#.Uq8PdCc7t0s
- http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/jual-beli-dan-syarat-syaratnya.html
Saya mau nanya misalnya saya punya se ekor sapi betina trus tiba2 kawin dengan sapi jantan org lain yg sedang merumput apakah dari hasil tersebut apakah halal anaknya klu lahir kan dia kawin tanpa sepengetahuan pemiliknya?
BalasHapusMisal nya saya mempunyai se ekor ayam betina tiba2 kawin dengan jantan org lain apakah anknya halal klu saya jual...?
BalasHapus